Dua orang Diduga Pengedar Sabu di Ditangkap Satnarkoba Polresta Cilacap

    Dua orang Diduga Pengedar Sabu di Ditangkap Satnarkoba Polresta Cilacap

    Cilacap-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Masing-masing berinisial K (48) dan SP (58) warga Kecamatan Cilacap Selatan, 30-9-224.

    Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 10 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 4, 21 gram.

    "Dimungkinkan narkotika jenis sabu ini akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Kota Cilacap dan sekitarnya, " ujar Galih.

    Lebih lanjut, kedua terduga pengedar sabu tersebut beserta barang bukti kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    "Kami dari Polresta Cilacap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap dan akan menindak tegas para pelaku, " tegas Galih.

    Totong S

    satnarkoba polresta cilacap pengedar narkoba
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Dinas sosial PP PA Kabupaten Cilacap Launching...

    Artikel Berikutnya

    Dukungan Kepada lmam Tobroni - Mochammad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia

    Ikuti Kami